WebJun 13, 2024 · Tarif pajak pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku adalah 10% dari nilai bruto persewaan dan bersifat final. Pajak sewa tanah dan bangunan dapat dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. WebKode Pajak 411128-420. PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. kode akun …
PPh Pasal 4 ayat (2) Direktorat Jenderal Pajak
WebNov 11, 2024 · Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya, biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Selain PPN, penyewaan gedung/bangunan juga dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 persen dari seluruh … Webmelakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2) melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). … ollie\u0027s bargain outlet statesboro ga
Perhitungan PPH Sewa Gedung • ISB Consultant
WebOct 2, 2024 · Biaya sewa + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2) Rp20.000.000 + Rp2.000.000 – Rp2.000.000 = Rp20.000.000 Penyewa nantinya akan menerima bukti pembayaran … WebAug 16, 2024 · 2. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan. 3. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa lainnya seperti yang … WebOct 17, 2024 · DPP PPh Pasal 4 ayat 2 Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya. ollie\u0027s bargain outlet waycross